Membahas Arti Bid'ah Ibadah Dan Aqidah

January 7, 2014

Dari waktu ke waktu perbuatan Bi'dah ini bukan semakin kurang, malah semakin lumrah terjadi. Padahal persoalan ibadah ini tidak lagi dapat ditoleransi oleh pendapat siapun, legalisasinya wajib mengacu pada Al-Qur'an dan Hadits Nabi saw. Kalau tidak, maka konsekwensinya bukan pahala tetapi siksa dari Allah swt. Mengingat alasan dalil mengenai bahaya dan harus mewaspadai ibadah jangan sampai terkontaminasi dengan perbuatan bid'ah, maka pembahasan bid'ah agama baik dalam ibadah maupun aqidah tak lekang oleh tempat dan juga waktu. 
Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah dengan sungguh-sungguh ingat yang banyak dan bertasbihlah kepada Allah di waktu pagi dan petang”. (Al Ahzab ayat 41-42)
Perintah memperbanyak zikir dan bertasbih seperti tersebut di atas, bukanlah berarti memberi kebebasan kepada setiap orang untuk menambah rakaat shalat, azan dan shalat hari raya atau menyusun wirid yang kemudian ditetapkan untuk selalu dibaca dalam waktu-waktu tertentu. Ibadah-ibadah ini pokok persoalannya adalah masalah akhirat. Sedangkan masalah akhirat itu ghaib bagi manusia.

Oleh sebab itu, bagaimanapun tingginya kedudukan seseorang bahkan sudah dianggap syekh, ulama, kiyai atau apapun sebutan, mereka tidak mempunyai hak dan kebebasan untuk menambah cara-cara baru. Sedangkan dalam masalah keduniaan, tidak ada satu pun halangan untuk melaksanakan satu perintah dengan berbagai macam cara, baik cara-cara itu sudah pernah dipakai oleh orang-orang dahulu maupun belum. Misalnya tentang menjaga hak dan harta orang lain serta mengatur kemaslahatan umat, kesemuanya itu merupakan maksud yang menjadi tujuan syariat Islam.


Bid’ah yang diharamkan oleh syara' berkisar pada masalah ubudiyah yang sama sekali tidak dapat diusahakan kemaslahatannya atau diijtihadkan. Orang yang mengerjakan satu perbuatan (ibadah) yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi s.a.w., sama seperti meninggalkan perintahnya. Apabila sudah pasti bahwa Rasulullah saw tidak pernah mengerjakannya, kita wajib meninggalkannya sekalipun larangannya tidak ada. Dan kalau kita kerjakan, itu termasuk bidaah.


Contoh kasus tahlilan bid'ah, amalan ta’ziyah (bela sungkawa) terhadap orang yang meninggal dunia dengan membaca Al-Quran, membaca tawasul dan wirid, berkumpul dengan makan-makan bersama. Mencari rahmat dan pahala memang sudah ada sejak dahulu, tetapi cara tersebut tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah s.a.w. dan para sahabatnya. Padahal, sejak dulu zaman nabi para sahabat orang yang meninggal sudah banyak dan sahabat-sahabat r.a. pun adalah di kalangan mereka melakukan itu.
Tradisi di atas ini jelas hukumnya bid’ah dan agama tidak membenarkannya karana Rasulullah saw tidak pernah mengerjakannya juga mencontohkannya, walau larangannya pun tidak ada. Jika tradisi itu kita biarkan, kita setujui dengan alasan mencari keridloan Allah dan untuk mengantarkan orang yang meninggal supaya mendapat kasih dan rahmat Allah swt, kita sebenarnya berburuk sangka (su’u zhon) terhadap Rasulullah s.a.w. dan sahabat-sahabatnya.
Nauzubillahimin zalik!


Contoh lain ialah melafazkan niat ketika akan mengerjakan ibadah (seperti membaca ‘Usholli’ ketika hendak memulai sholat), padahal Rasulullah saw tidak pernah mengerjakannya. Contoh lain, Imam berdoa sesudah sholat subuh dan asar sambil menghadap makmum dan disambut oleh makmum mengaminkannya. Nabi tidak pernah berbuat demikian walaupun sekali. Amalan tersebut wajib kita tinggalkan dan bid’ah hukumnya kalau dikerjakan.


Kehawatiran terhadap amalan ibadah yang banyak dikerjakan orang yang nabi sendiri dan para sahabat tidak pernah mengamalkannya. Padahal merekalah sebenarnya yang lebih patut untuk mengamalkannya bila sekiranya hal tersebut dipandang baik sebagai jalan untuk bertaqarrub kepada Allah swt.


Mengapa kita harus memberatkan diri terhadap sesuatu yang Allah sendiri sudah memberikan keringanan (rukhsah)? Mengapa pula kita harus menyibukkan diri pada sesuatu yang Allah sendiri mendiamkannya? Bahkan Nabi s.a.w. sendiri pernah bersabda yang bermaksud:

View the original article here

No comments:

Post a Comment